Recent Issue Today

Pesan 'Jangan Lupakan Saya' Antara Eks Ketua PN dan Hakim Ronald Tannur

 

 

 

Terungkapnya Pesan Terselubung dari Rudi Suparmono

 

Dalam persidangan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dua hakim yang terlibat—Erintuah Damanik dan Mangapul—mengungkapkan adanya pesan dari mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Pesan tersebut berupa permintaan agar dirinya tidak dilupakan terkait dengan uang suap yang diterima oleh majelis hakim. Mangapul menyatakan bahwa Rudi sering kali mengatakan "jangan lupa aku" kepada Erintuah, yang kemudian diteruskan kepada hakim lainnya. Pesan ini menunjukkan adanya upaya dari Rudi untuk memastikan dirinya mendapatkan bagian dari uang suap tersebut.

 

Uang suap yang diterima oleh majelis hakim berjumlah SGD 140.000, yang diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai ucapan terima kasih atas vonis bebas yang dijatuhkan. Dari jumlah tersebut, SGD 20.000 disisihkan untuk Rudi Suparmono, sementara sisanya dibagi antara Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mangapul dan Heru masing-masing menerima SGD 36.000, sedangkan Erintuah menerima SGD 38.000. Selain itu, SGD 10.000 juga diberikan kepada panitera pengganti, Siswanto.

 

 

 

Peran Rudi Suparmono dalam Kasus Ini

 

Rudi Suparmono berperan sebagai Ketua PN Surabaya yang menunjuk majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Dalam proses persidangan, Rudi diketahui sering kali meminta agar dirinya tidak dilupakan terkait dengan uang suap yang diterima oleh majelis hakim. Hal ini menunjukkan adanya upaya dari Rudi untuk memastikan dirinya mendapatkan bagian dari uang suap tersebut. Sebagai Ketua PN, Rudi memiliki pengaruh besar dalam penunjukan majelis hakim, yang memungkinkan dirinya untuk meminta bagian dari uang suap yang diterima oleh hakim-hakim tersebut.

 

Setelah terungkapnya kasus ini, Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Ia didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43.000 dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, terkait dengan vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. Gratifikasi tersebut diduga diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim yang sesuai dengan keinginan pihak Ronald Tannur.

 

 

 

Dampak dan Tindak Lanjut Kasus

 

Kasus suap vonis bebas Ronald Tannur ini menyoroti adanya praktik korupsi dalam sistem peradilan, khususnya di tingkat pengadilan negeri. Terungkapnya pesan "jangan lupa aku" dari Rudi Suparmono menunjukkan adanya upaya sistematis untuk memastikan pembagian uang suap di antara para hakim dan pejabat pengadilan. Hal ini mencoreng citra independensi dan integritas lembaga peradilan di Indonesia.

 

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung telah menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, jaksa juga telah mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur, yang kemudian dibatalkan dan digantikan dengan vonis 5 tahun penjara. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem peradilan dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa mendatang.